Jakarta, FORTUNE - Subsidi energi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2027 tercatat sebesar Rp272,9 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 20,1 persen dari outlook 2026 sebesar Rp227,3 triliun.
Secara terperinci, subsidi tersebut terbagi menjadi subsidi jenis bbm tertentu sebesar Rp142,8 triliun (Rp28,7 triliun subsidi jenis BBM tertentu dan Rp114,1 triliun subsidi LPG tabung 3 kg) dan subsidi listrik Rp130,1 triliun.
Belanja subsidi dari tahun 2022-2026 tercatat selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya, kecuali tahun 2023 yakni Rp164,3 triliun.
Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah mengatakan bahwa kebijakan subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 kg anggaran 2027 diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran, dan melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.
Perhitungan anggaran subsidi menggunakan asumsi dan parameter, yakni nikai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP, subsidi minyak solar sebesar Rp1.000/liter, volume jenis BBM tertentu minyak solar sebesar 19.558,5 ribu kiloloter dan minyak tanah sebesar 539,0 ribu kiloliter, dan volume LPG tabung 3 kg sebesar 8.945 juta kg.
Sementara itu, peningkatan anggaran subsidi listrik sebesar 17,9 persen, dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi.
“Kenaikan BPP tersebut disebebkan antara lain oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah (ICP) akibat konflik geopolitik global, dan peningkatan produksi pada pembangkit gas," demikian Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, dikutip Selasa (18/8).
Sementara itu, pemerintah sendiri tengah mengkaji pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) khususnya Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas khususnya yang masuk desil 9 atau 10. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan sebelum 2027 atau pada akhir tahun ini. Selain kelompok desil, pemerintah juga akan mempertimbangkan jenis kendaraan.
Selain Pertalite, pemerintah juga tengah mengkaji pembatasan subsidi untuk seluruh komoditas subsidi di sektor minyak dan gas (migas), termasuk LPG.
Meski pembatasan subsidi berpotensi mengurangi nilai subsidi yang ditanggung negara, pemerintah belum menghitung besaran penghematan yang akan diperoleh.
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan meski harga minyak mentah dunia masih berfluktuasi. Sementara itu, bahan bakar non subsidi akan menyesuaikan dengan harga minyak dunia.
