NEWS

Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini PenjelasannyaKendaraan pemudik (lajur kiri) terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
05 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Momen Mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, melakukan antisipasi, dan selalu menjaga kewaspadaan dalam berkendara. Sebab, tragedi Kecelakaan di jalan raya saat mudik masih membayangi para pengendara.

Kepolisian bahkan mencatat dalam arus mudik tahun lalu setidaknya terjadi 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga 726 orang. Lantas, apakah korban dari kecelakaan itu bisa ditanggung perawatan rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung perawatan, ini syaratnya

Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa korban kecelakaan di jalan akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatan rumah sakit, namun dengan sejumlah syarat.

Pertama, korban harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan selalu aktif. Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan.

Selain itu, syarat kedua ialah nilai perawatan atau kerugian dari kecelakaan harus di atas Rp20 juta. Sebab, dalam Undang-undang (UU), pembiayaan perawatan kecelakaan sejatinya merupakan tanggung jawab asuransi Jasa Raharja. 

“Jika kerugian yang disebabkan kecelakaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung,” kata Ghufron di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (5/4).

Siapkan posko mudik

Posko Mudik BPJS Kesehatan 2024/Dok BPJS Kesehatan

Related Topics