NEWS

Pahami Pajak Profesi, Termasuk Untuk Seniman dan Artis

Ini aturan dan penghitungan tarif pajak pekerja seni.

Pahami Pajak Profesi, Termasuk Untuk Seniman dan Artisilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
22 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak profesi adalah pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi. Dengan demikian, penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh).

Kategori pajak profesi ini terbagi menjadi dua, yakni PPh karyawan dan bukan karyawan. Adapun PPh karyawan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada seorang karyawan atau pegawai dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak, baik termasuk pekerja dalam negeri maupun luar negeri atau warga asing.

Namun, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka pajak yang dipungut dari profesi pekerja ini disebut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Perbedaanya, jika PPh 21 itu adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk wajib pajak pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 untuk wajib pajak pekerja asing di Indonesia.

Bagaimana dengan PPh bagi yang non karyawan? PPh non karyawan artinya PPh yang dikenakan pada wajib pajak pekerja bebas atau bukan pegawai. Pajak penghasilan untuk profesi ini tidak hanya terbatas pada pengenaan PPh 21 saja, tapi bisa termasuk dalam kewajiban PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 atau biasa disebut PPh Final 23/2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Kali ini kita akan membahas sedikit lebih banyak tentang PPh non karyawan. Sebagai contoh, PPh non karyawn ini dapat dikenakan pada seniman, seniwati seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama, dan lain sebagainya. 

Pajak untuk artis dan seniman

make up artis
ilustrasi make up artis (pexels.com/Yogendra Singh)

Umumnya, para artis yang menerima penghasilan pastinya memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menghitung pajak penghasilan (PPh) dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770. Mereka dapat meminta bukti potong atas seluruh PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kegiatan. 

Bukti potong tersebut dikumpulkan sebagai bahan penghitung pajak akhir tahun. Selanjutnya, dilampirkan dalam SPT Tahunan milik artis tersebut atas PPh yang dipotong dapat dikurangi dari PPh Tahunannya. 

Menariknya, para artis mendapat keringanan berupa diperbolehkan untuk menghitung PPh berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN atas penghasilan yang diterima para artis atas kegiatan keartisannya sesuai dengan amanat Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 adalah senilai 50 persen dari penghasilan bruto.

Apabila para artis dan seniman memiliki penghasilan lain seperti dari usaha yang mereka jalani, maka menggunakan perhitungan PPh sesuai dengan PP 23/2018. Ketentuan tersebut berlaku jika penghasilan dari usaha tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar. Mereka juga memiliki memiliki kewajiban untuk melakukan penyelenggaraan pembukuan, apabila penghasilan dari usaha yang mereka geluti berpenghasilan lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. 

Ini aturan dan penghitungan tarif pajak pekerja seni

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Related Topics