2022 Belum Usai, Aliran Investasi 2023 Ditargetkan Rp1.400 T

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan progres investasi Indonesia masih berjalan sesuai target hingga kuartal III tahun ini. Target 2022 mencapai Rp1.200 triliun, sedangkan realisasinya baru 48,7 persen atau Rp560,4 triliun.
“Target pemerintah ke depan di tahun 2023 itu sebesar Rp 1.400 triliun. Kita harus pacu investasi kita untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada 2023,” ujarnya saat konfenresi pers perkembangan investasi 2022, Senin (26/9).
Target yang dicanangkan tersebut untuk mencari pertumbuhan ekonomi baru, dan tidak hanya mengandalkan dari belanja pemerintah. Sebab, tahun depan defisit APBN telah kembali sesuai asumsi makro kedaan normal yakni 3 persen. “Maka kita harus carikan jalannya, salah satunya lewat investasi,” katanya.
Bahlil menyampaikan bahwa tantangan investasi bukan hanya terletak pada perizinan, tapi karena beberapa investor belum berhasil pulih dari dampak Covid-19.
Ribuan izin usaha pertambangan dicabut
Proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai aturan masih berlangsung hingga kini. Bahlil menyebut pihaknya telah mencabut 2.078 IUP. Namun, prosesnya tidak berjalan mulus karena ada 700 perusahaan yang mengajukan keberatan atas aksi tersebut.
“Sudah kita lakukan proses di Satgas, di mana 213 perusahaan kita melakukan pengecekan atas keberatan itu. Yang lolos di awal ada 83 sampai 90 izin. Kita sudah pulihkan tahap pertama," ujarnya.
Pada tahap kedua, ada sekitar 219 izin lagi yang diperiksa. Paling banyak adalah dari galian C yang terdiri dari pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Sekarang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tengah melakukan verifikasi tahap kedua dan masih menunggu pemenuhan syarat keberatan pencabutan IUP dari pengusaha.
Pencabutan dlakukan secara tegas

Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan IUP akan dilakukan secara tegas terhadap pengusaha yang tidak menaati norma dan kaidah dari izin usaha tersebut. Dari 700 perusahaan, sekarang tinggal sekitar 300 yang akan dimasukkan ke dalam tahap ketiga pemulihan pencabutan.
Bahlil mengatakan sebelum pencabutan IUP, Kementerian Investasi telah melakukan diskusi di beberapa daerah, di antaranya Papua dan Kalimantan. Bagi izin yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan bila hutannya masih orisinal, maka akan dikembalikan sebagai hutan dalam rangka menjaga optimalisasi."Ini sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah untuk menjaga ekosistem," kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menjelaskan izin usaha pertambangan yang dicabut ini kemudian akan diberikan untuk badan usaha milik daerah (BUMD), pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi. Tetapi, pihak itu tidak akan berdiri sendiri, sehingga mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar, khususnya BUMN.