Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 12.016.189 wajib pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan surat pemberitahuan tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan 11.375.479 surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi disampaikan secara elektronik dan 307.000 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.
Sedangkan wajib pajak badan, 285.310 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara elektronik dan 48.400 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/4).
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 mencapai 83 persen dari jumlah wajib pajak atau 16,1 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir 2023.