NEWS

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Syarat dan langkahnya bergantung dengan tipe kepesertaan.

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan OnlineBPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
28 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sudah tahukah Anda jika ada beberapa cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? Bergantung pada jenis kepesertaannya, dokumen yang Anda butuhkan saat mendaftar akan berbeda.

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, ada empat kepesertaan yang tersedia, yakni penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. 

Akan tetapi, tidak ada cara pendaftaran online untuk tipe kepesertaan terakhir. 

Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk masing-masing tipe kepesertaan? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Mari pelajari rangkuman informasi berikut!

Jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda mengetahui daftar BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis programnya. Di antaranya sebagai berikut:

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jenis BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi bila kehilangan penghasilan. Anda dapat mencairkan ini setelah Anda berhenti dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko cacat atau kematian karena faktor kecelakan kerja.

Dalam hal ini, perusahaan wajib membayar iuran jaminan program ini kepada karyawannya sebesar 0,24 persen–1,74 persen.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Jenis BPJS Ketenagakerjaan ini adalah apabila peserta meninggal, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian berbentuk uang tunai.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial diperuntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiunnya atau mengalami cacat tetap.

Jenis keanggotan BPJS

BPJS ketenagakerjaan memiliki empat jenis keanggotan yaitu jasa konstruksi, penerimah upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Jasa konstruksi

Adapun jenis keanggotan ini diperuntukkan bagi pekerja di bidang konstruksi. Termasuk didalamnya layanan jasa konsultasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga perencanaan konstruksi.

Penerima Upah (PU)

Adapun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah orang yang menerima upah, gaji, atau imbalan lainnya secara rutin dari perusahaan.

Bukan Penerima Upah (BPU)

Jenis keanggotan ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha ekonomi mandiri dan memperoleh penghasilan dari usaha tersebut.

Pekerja migran

Dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja dan menerima upah di luar tanah air.

Related Topics