Jakarta, FORTUNE – Nestle Indonesia memberikan klarifikasi atas penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Sebelumnya, BPOM menyita produk kopi kemasan saset bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah Indonesia.
Nestle Indonesia mengatakan produk kemasan bermerek Starbucks dengan varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram tidak diimpor oleh PT Nestle Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia memiliki izin distribusi dan telah disetujui BPOM.
"PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," kata Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu, dalam pernyataannya, Jumat (30/12).
Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023" di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku hingga 24 Oktober 2023.