Jakarta, FORTUNE - Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda miliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, bagaimana cara mengurus paspor jika hilang, rusak, dicuri atau mengalami kondisi tertentu?
Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan terbaru, paspor RI kini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.