Telkom Bantah Pembiaran Kasus Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar

- Telkom Indonesia membantah pembiaran kasus pembiayaan fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sembilan tersangka.
- Perusahaan telah melakukan audit internal, mengidentifikasi permasalahan, dan mengambil tindakan hukum disiplin.
- Pemecatan pegawai Telkom yang terlibat sebagai bukti bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang.
Jakarta, FORTUNE - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya memberikan tanggapan resmi ihwal penetapan sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif. Kasus yang terjadi pada periode 2016 hingga 2018 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp431 miliar.
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi, tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Telkom dan anak usahanya, sementara enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, menegaskan temuan indikasi ketidaksesuaian dalam pembiayaan proyek ini pertama kali diungkap melalui audit internal Telkom. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Informasi ini memang banyak beredar, mulai dari isu GCG (good corporate governance) dan lainnya. Tapi yang perlu digarisbawahi, ini kejadian di tahun 2016–2018. Setelah kami audit dan temukan kejanggalan, kami langsung lapor ke APH," kata Reza dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Reza menyatakan perseroan telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam kasus ini dan mengambil serangkaian tindakan perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang. Langkah-langkah tersebut meliputi penegakan disiplin hukum terhadap karyawan yang terlibat, upaya pemulihan aset (recovery asset), serta perubahan kebijakan internal.
"Telkom berkomitmen penuh untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau temuan fraud yang terjadi serta mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini membuktikan bahwa perusahaan tidak mentolerir praktik menyimpang di lingkungan internal.
Kuasa hukum Telkom, Juniver Girsang, turut menegaskan bahwa setelah audit internal, Telkom langsung menjatuhkan sanksi kepada staf yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia membantah adanya pembiaran oleh direksi Telkom.
"Kalau ada informasi yang menyebut direksi Telkom melakukan pembiaran, itu tidak benar," kata Juniver.
Dia menambahkan, sanksi terberat yang diberikan berupa pemecatan, bahkan beberapa staf terkait telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
"Telkom sudah mengambil tindakan tegas. Ada yang sudah dipecat, ada juga yang divonis, dan proses hukum lainnya masih terus berjalan," ujar Juniver.
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini melibatkan empat anak usaha Telkom, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta.
Modusnya, keempat anak usaha tersebut diduga melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan sembilan perusahaan yang diduga fiktif, menggunakan anggaran yang berasal dari induk perusahaan, Telkom.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
AHMP, GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020.
HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017.
AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018.
NH, Direktur Utama PT Ata Energi.
DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta.
KMR, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara.
DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri.
RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.