Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.
Sejauh ini, telah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan.
"Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1).
Hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Presiden Jokowi.
Dia berharap regulasi tersebut melindungi PRT—yang jumlahnya diperkirakan 4 juta jiwa di Indonesia—dengan lebih baik. Menurutnya, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
