Putusan Mahkamah Agung juga memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan pengembalian dana (refund) atas tarif yang telah dibayarkan. Dalam putusan mayoritasnya, Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas isu refund.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengembalian dana, Trump menjawab, “Saya kira ini harus diproses melalui litigasi selama dua tahun ke depan.” Pernyataan tersebut menandakan bahwa pemerintah tidak akan secara sukarela mengembalikan dana yang telah dipungut.
Menurut Penn Wharton Budget Model, pembatalan tarif berpotensi memicu refund hingga 175 miliar dolar AS atau sekitar Rp295,61 triliun (kurs Rp16.892 per dolar AS). Tanpa sumber pengganti, lembaga tersebut memperkirakan pendapatan tarif di masa depan dapat turun hingga setengahnya.
Pengacara perdagangan internasional Ted Murphy menyatakan, “Kami meyakini bahwa putusan ini menciptakan peluang refund bagi para importir,” namun menambahkan bahwa prosesnya tidak akan sederhana.
Terry Haines dari Pangaea Policy juga mengingatkan, “Mereka yang berpikir pelaku pasar akan segera — atau bahkan sama sekali — mendapatkan pengembalian dana, sedang bermimpi.”
Data Bloomberg menunjukkan lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan terkait tarif di US Court of International Trade (CIT). Hingga saat ini, kepastian mekanisme refund masih menunggu proses litigasi lanjutan dan panduan dari otoritas bea cukai AS.
Kebijakan tarif baru dan ancaman kenaikan bea masuk menempatkan hubungan dagang AS dengan sejumlah mitra utama dalam situasi yang belum sepenuhnya stabil, seiring proses hukum dan negosiasi perdagangan yang masih berlangsung.
Mengapa Trump ancam naikkan tarif? | Karena Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal berbasis IEEPA dan sejumlah negara menunda atau mengevaluasi kesepakatan dagang dengan AS. |
Berapa tarif baru yang diumumkan Trump? | Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15 persen berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974). |
Apakah perusahaan bisa mendapat refund tarif? | Putusan MA membuka peluang refund, namun prosesnya diperkirakan melalui litigasi dan belum otomatis. |