Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperpanjang batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Keputusan itu diambil sebagai implementasi salah satu pasal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 aturan tersebut, tertulis bahwa batas usia pensiun di Indonesia akan diperpanjang satu tahun hingga mencapai angka 65 tahun secara bertahap dalam tiga tahun sekali.
"Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 itu, dikutip Kamis (9/1).