Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia menjadi sorotan masyarakat global, terutama di perdagangan internasional. Pasalnya, Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam sengketa perdagangan dengan Uni Eropa (UE) mengenai penerapan bea imbalan (countervailing duties) pada impor produk biodiesel dari Indonesia atau dikenal sengketa DS618.
Keputusan diumumkan oleh World Trade Organization (WTO) pada Jumat (22/8) di situs resminya. Hal tersebut juga disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen negara dalam perdagangan yang adil. Berikut penjelasan putusan WTO kabulkan gugatan Indonesia terkait bea biodiesel dengan Uni Eropa.