Jakarta, FORTUNE - Produk simpanan berbasis syariah semakin berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, salah satunya tabungan wadiah. Apa itu tabungan wadiah?
Tabungan wadiah adalah salah satu jenis tabungan syariah, tabungan ini mirip dengan tabungan konvensional. Hanya saja, tabungan syariah jenis ini tidak menggunakan sistem bunga. Produk ini menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam sebuah akad/perjanjian oleh shohibul mal (nasabah/pemilik dana) dan mudharib (bank/pengelola dana).
Tabungan wadiah adalah jenis tabungan syariah yang menggunakan akad wadiah dalam pengelolaan simpanannya. Demikian dikutip dari laman OCBC NISP. Secara harfiah, istilah wadiah berasal dari kata al-wadau berarti meninggalkan. Adapun pengertian akad wadiah sendiri adalah perjanjian yang melimpahkan harta kepada orang lain untuk menjaganya dengan cara jelas atau transparan.
Dapat dikatakan bahwa apabila seorang nasabah yang ingin menabung dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut akan menitipkan sejumlah dananya ke bank. Kemudian simpanan tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.
Untuk mengetahui apa itu tabungan wadiah, perbedaannya dengan tabungan konvensional, dan seluk beluknya simak penjelasan berikut ini.