SHARIA

Kemenag Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal Gratis

Fasilitasi Sehati tahap 2 dibuka sebanyak 324.834 kuota.

Kemenag Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal GratisIlustrasi Restoran Halal. Shutterstock/Bilal Kocabas
15 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Ini bagian dari program yang telah kami tutup pada Juli 2022," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/09).

Aqil menambahkan, bagi pelaku UKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022. 

"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.

Ada 11.500 dokumen masih dalam proses

source_name

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki menyampaikan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.

"Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses. Perinciannya 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," kata Mastuki.

Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.

"Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya," ujar Mastuki.

Tarif sertifikat halal UMKM Rp650 ribu

Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri

Related Topics