Kemenag Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal Gratis
Fasilitasi Sehati tahap 2 dibuka sebanyak 324.834 kuota.

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Ini bagian dari program yang telah kami tutup pada Juli 2022," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/09).
Aqil menambahkan, bagi pelaku UKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.
"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.
Ada 11.500 dokumen masih dalam proses

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki menyampaikan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.
"Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses. Perinciannya 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," kata Mastuki.
Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.
"Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya," ujar Mastuki.
Tarif sertifikat halal UMKM Rp650 ribu

Jika tidak mendaftar lewat program Sehati, BPJPH menetapkan biaya sertifikasi halal untuk produk UMKM sebesar Rp650 ribu. Tarif ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya, sehingga tarif yang dipatok bisa Rp650 ribu.
Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp 300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp 350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp 650 ribu.
“Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, Maret lalu.
Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.