Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Akan Kelola Ribuan Ponpes

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Akan Kelola Ribuan Ponpes
Tadarus melingkar Pesantren Ar Raudhlatul Hasanah, Sabtu (21/2/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersiap membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan. Unit baru setingkat Eselon I ini nantinya akan menangani lebih dari 42 ribu pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut. Selama ini, pengelolaan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang memiliki lingkup tugas sangat luas.

“Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar,” kata Amien dalam keterangannya, Selasa (24/2). Dia menambahkan bahwa pemisahan struktur ini akan membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur. .

Menurut Amien, realisasi pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Kementerian Agama. Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang diterbitkan pada 5 November 2024.

“Perpres baru tentang Kementerian Agama sudah proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara,” kata Amien.

Ia optimistis aturan tersebut segera rampung mengingat pembentukan Ditjen Pesantren telah lama menjadi aspirasi kalangan pesantren. “Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya,” ujarnya.

Adapun dalam Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama ini, susunan organisasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal,
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu,
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha,
  9. Inspektorat Jenderal,
  10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.

Amien juga menegaskan, pembentukan direktorat baru ini bukan semata ekspansi birokrasi, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional. Pesantren dinilai memiliki kontribusi penting, tidak hanya dalam pendidikan agama, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau dikelola lebih fokus, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi juga ke penguatan ekonomi pesantren dan pembangunan sosial di daerah,” tuturnya.

Dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu dan tersebar hingga wilayah terpencil, kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan mempercepat penyaluran program serta anggaran agar lebih tepat sasaran.

Amien juga membantah anggapan bahwa pesantren tertinggal dalam transformasi digital. Ia menyatakan sebagian besar pesantren telah terintegrasi dengan sistem digital Kemenag dan memiliki literasi teknologi yang memadai.

Banyak santri, lanjutnya, melanjutkan pendidikan melalui berbagai program beasiswa dan berkiprah sebagai dokter, akademisi, maupun profesional di sektor teknologi. “Santri hari ini tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga kompetitif secara intelektual,” ujar dia.

Jika Perpres terbaru resmi diterbitkan, Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat posisi pesantren dalam arsitektur kebijakan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Sharia

See More

BSI Agen Capai 127 Ribu, Transaksi Tembus Rp82 Triliun pada 2025

25 Feb 2026, 11:10 WIBSharia