Ini Syarat Dokumen dan Biaya Pembuatan Sertifikat Halal di Indonesia


Jakarta, FORTUNE - Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Ketentuan tentang sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengesahan untuk mengetahui kehalalan pada suatu produk ini menjadi wewenang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui pstp.halal.id untuk mempermudah pelaku usaha," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (5/8).
Apa saja persyaratan untuk membuat sertifikat halal? Dan dokumen apa yang harus disiapkan?
Biaya pembuatan sertifikat halal


Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000, sehingga total biayanya adalah Rp650.000.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam konferensi pers mengatakan, bahwa membandingkan tarif sertifikasi halal yang lama Rp4 juta dengan Rp650 ribu yang baru tidak sepadan. Sebab, tarif Rp4 juta tersebut sudah all in atau meliputi semua aspek.
Perbandingan dalam biaya sertifikat halal MUI yang mencapai Rp4 juta lebih mahal dengan biaya di Kemenag yang hanya dengan Rp650 ribu menjadikan perbedaan yang sangat jauh berbeda.
"Sementara kalau Rp4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkannya dengan Rp650 ribu, jatuhnya bisa lebih mahal," kata Asrorun Niam.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?


Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
1. Data Pelaku Usaha
Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses Pengolahan Produk
Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Sementara pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Proses pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari kerja.
Ketentuan penggunaan label halal Indonesia terbaru


Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Terbitnya putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, dalam penerapan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Secara bertahap label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku lagi.
“Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” ujarnya, dilansir dari halal.kemenperin.go.id, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” kata Mastuki.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Namun, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan label Halal Indonesia.
Mastuki mengungkapkan, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada pasal 169 beleid itu, mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak PP ini diundangkan pada Februari 2021 atau artinya hingga 2026 mendatang.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penerbitan sertifikasi halal hanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian informasi syarat dokumen dan biaya pembuatan sertifikat halal di Indonesia, semoga bermanfaat untuk Anda.