Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pasar kripto, crypto, Ethereum, Bitcoin (pexels.com/DS stories)
  • Indonesia berpeluang mengembangkan aset digital syariah berkat 87,2 persen penduduk Muslim, pertumbuhan keuangan syariah, dan adopsi blockchain yang meningkat.
  • FLOQ menilai tokenisasi dapat memperluas akses produk keuangan; simulasi 0,1–1 persen aset syariah Rp3.231 triliun setara Rp3,23–32,31 triliun, bukan proyeksi pasar.
  • DSN MUI menyoroti tokenisasi RWA dan instrumen syariah, termasuk Sukuk Negara Valas, namun fatwa kripto syariah, regulasi, infrastruktur, transparansi, dan edukasi risiko masih diperlukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekosistem aset digital berbasis syariah. Potensi tersebut ditopang oleh besarnya populasi Muslim, pertumbuhan industri keuangan syariah, serta adopsi teknologi blockchain yang semakin berkembang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 87,2 persen penduduk Indonesia atau lebih dari 207 juta jiwa beragama Islam. Jumlah tersebut menjadi salah satu faktor yang membuka peluang pengembangan produk keuangan digital dengan prinsip syariah, termasuk instrumen investasi berbasis aset kripto.

Peluang tersebut juga didukung oleh besarnya industri keuangan syariah global. Publikasi Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) bersama London Stock Exchange Group (LSEG) memproyeksikan total aset keuangan syariah dunia mencapai US$6,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi lebih dari US$10,5 triliun pada 2030. Di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.231 triliun per Agustus 2026.

Menanggapi hal ini, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan tersebut membuka ruang bagi inovasi aset digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama investor yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Menurutnya, Indonesia menyimpan daya tarik luar biasa terkait pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah. Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual.

"Kami memandang tokenisasi sebagai jembatan strategis yang sanggup mempertemukan keunggulan teknologi blockchain dengan produk finansial yang ditopang oleh underlying asset serta struktur hukum yang eksplisit,” ujar Yudho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11).

Besarnya peluang ekonomi dari tokenisasi aset dapat dilihat melalui simulasi yang menggunakan nilai aset keuangan syariah nasional sebesar Rp3.231 triliun sebagai dasar perhitungan.

Yudho memperkirakan, apabila tokenisasi dapat menjangkau 0,1 persen dari total aset tersebut, nilai yang direpresentasikan mencapai Rp3,23 triliun. Potensinya meningkat menjadi Rp16,16 triliun jika cakupannya mencapai 0,5 persen. Sementara itu, penetrasi sebesar 1 persen setara dengan nilai Rp32,31 triliun.

“Seandainya proses tokenisasi mampu menjangkau 0,1 persen saja dari angka tersebut, nilai yang terealisasi setara dengan Rp3,23 triliun. Jika porsinya meningkat menjadi 0,5 persen , nilainya melonjak hingga Rp16,16 triliun, dan sanggup menembus Rp32,31 triliun apabila menyentuh porsi 1 persen ,” katanya, menjelaskan.

Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa perhitungan tersebut hanya berupa simulasi untuk menggambarkan skala peluang ekonomi. Angka-angka itu bukan proyeksi resmi perkembangan pasar kripto syariah maupun jaminan nilai investasi yang akan masuk.

Simulasi tersebut juga tidak mengasumsikan seluruh portofolio aset keuangan syariah nasional dapat langsung ditokenisasi atau telah memenuhi persyaratan untuk proses tersebut. Nilainya hanya menggambarkan ekuivalensi matematis berdasarkan persentase dari total aset.

Menurut Yudho, manfaat tokenisasi tidak hanya terletak pada besarnya nilai aset yang dapat direpresentasikan secara digital. Teknologi tersebut juga berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan.

“Inovasi tokenisasi berpotensi menawarkan paradigma baru dalam tata cara representasi aset dan produk finansial secara digital. Apabila dikemas melalui arsitektur yang solid, mekanisme ini sanggup memperbanyak alternatif instrumen bagi publik," katanya, menambahkan.

Kendati demikian, faktor kepastian legalitas kepemilikan, mutu aset dasar, ketersediaan transparansi, hingga perlindungan konsumen wajib dijadikan prioritas utama.

Peluang pengembangan aset digital syariah turut mendapat perhatian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Lembaga tersebut mengidentifikasi dua kategori aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah, yakni tokenisasi Real World Asset (RWA) dan instrumen keuangan syariah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, dalam kegiatan Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian DSN MUI adalah rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas. Inisiatif tersebut tengah dikoordinasikan oleh OJK bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Melalui mekanisme tersebut, produk investasi yang selama ini memiliki nilai nominal besar berpeluang dibagi menjadi unit-unit yang lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh lebih banyak investor.

Di tengah peluang pengembangan pasar tersebut, aspek regulasi masih menjadi pekerjaan yang perlu diselesaikan. Hingga saat ini, DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit menyatakan kategori aset kripto tersebut sebagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pengembangan ekosistemnya juga membutuhkan kesiapan infrastruktur transaksi. Besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia tidak otomatis membuat seluruh masyarakat tertarik berinvestasi pada aset kripto atau memilih instrumen keuangan berbasis syariah. Edukasi mengenai karakteristik, profil, dan risiko aset digital tetap diperlukan masyarakat.

“Kami memandang akselerasi aset digital berbasis syariah sebagai manifestasi dari evolusi ekosistem finansial digital nasional. Sinergi yang kuat antara otoritas regulator, lembaga terkait, serta pelaku industri amat krusial dalam membangun ekosistem yang akuntabel dan transparan," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article