Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee

Jakarta, FORTUNE - Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Sejalan dengan aturan tersebut, Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha maupun UMKM di Indonesia.
"Shopee memfasilitasi akses sertifikasi halal untuk pelaku usaha dan UMKM melalui kanal Shopee Seller Center yang terintegrasi dengan SiHalal di mana seller Shopee dapat melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal untuk produk mereka," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira dikutip Jumat (26/4)
Shopee Barokah merupakan fasilitas yang diperkenalkan oleh Shopee untuk mendukung keberhasilan program Pemerintah Wajib Halal Oktober 2024. Melalui fitur sertifikasi halal di Shopee, diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam upaya mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal.
Radynal menyatakan bahwa langkah ini juga turut mendukung program Pemerintah untuk mencapai target 10 juta produk halal melalui program Wajib Halal Oktober 2024, serta meningkatkan daya saing tidak hanya di pasar dalam negeri tetapi juga di pasar internasional.