SHARIA

Ekonomi Syariah: Landasan Hukum dan Prinsip Dasarnya 

Ini prinsip dasar sistem ekonomi syariah.

Ekonomi Syariah: Landasan Hukum dan Prinsip Dasarnya Ilustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic
16 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ekonomi Syariah mengandung dua kata, yaitu ekonomi dan syariah. Ekonomi secara etimologis berasal dari kata bahasa Yunani oikos dan nomos, serta digabungkan menjadi oikonomia. Oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti norma atuan aturan, sehingga secara harfiah kata ekonomi berarti aturan atau norma dalam rumah tangga. 

Sementara etimologi kata syariah merujuk pada jalan ke arah mata air. Akan hal istilahnya, Mohammad Daud Ali menyatakan syariah adalah ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik larangan maupun perintah, yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

Ekonomi syariah adalah respons pemikir muslim terhadap tantangan perekonomian pada masa tertentu. Kreasinya dibantu oleh Quran dan Sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman. 

Yusuf Qardhawi menjelaskan ekonomi syariah sebagai perekonomian yang berdasarkan ketuhanan dengan tujuan akhir Tuhan, dan pemanfaatan sarana yang tidak lepas dari syariat Tuhan. 

Landasan hukum ekonomi syariah

Rumah Sakit YARSI jadi rumah sakit bersertifikasi syariah pertama di DKI Jakarta/Dok. RS YARSI

Landasan hukum ekonomi syariah tidak dapat dileraikan Quran dan hadis. Kedua landasan hukum tersebut menjadi sumber rujukan bagi umat Islam dalam menjalankan berbagai kegiatannya, termasuk hubungannya dengan lapangan ekonomi. 

Ayat-ayat terkait larangan riba, perniagaan yang didasarkan pada kesukarelaan para pihak, perintah bertebaran di muka bumi guna mencari karunia ilahi, merupakan contoh yang menunjukkan bahwa Quran adalah sumber dan sekaligus landasan hukum muamalah malliyah.

Begitu pula contoh-contoh yang diberikan oleh Rasulullah. Perkataan, perbuatan, maupun pembolehan olehnya pada lapangan ekonomi dapat ditemukan dalam hadis sebagai sumber dan landasan hukum setelah Quran.

Perintah untuk taat kepada ulil amri dalam konteks Indonesia di lapangan ekonomi dan keuangan diatribusikan kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas pembuat fatwa, yakni Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lebih lanjut, otoritas negara, antara lain yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung dalam kenyataannya telah menerbitkan peraturan-peraturan di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Prinsip dasar sistem ekonomi syariah

Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820

Related Topics