Jakarta, FORTUNE - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45 juta. Sebelumnya Pada 2020 Bipih reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI secara hybrid, Rabu (16/2).
Menag Yaqut mengatakan, kebijakan komponen biaya perjalanan ibadah haji tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Namun, di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” katanya.