Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen identitas sesuai kategori pemohon, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI): KTP asli
Warga Negara Asing (WNA): Paspor asli
Debitur yang telah meninggal dunia: Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris
Permohonan melalui perwakilan: Surat kuasa
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id
Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama
Isi data diri, jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan atau captcha
Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu klik "Selanjutnya"
Lengkapi formulir pendaftaran iDeb SLIK OJK dengan data diri yang diminta
Unggah dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, termasuk foto diri sambil memegang KTP bagi pemohon WNI
Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik "Ajukan Permohonan"
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
Untuk memantau status permohonan, buka menu Status Layanan pada situs iDebKu OJK dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, periksa apakah terdapat riwayat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Jika ditemukan, hal tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan NIK yang bisa dilaporkan kepada OJK.