Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG_6907.jpeg
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Dok Komdigi

Intinya sih...

  • Komdigi merancang regulasi AI di Indonesia melalui Perpres demi memperkuat tata kelola lintas sektor.

  • Peta jalan AI nasional dirancang sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI pada berbagai sektor.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah merancang regulasi demi mengatur kecerdasan buatan (AI) di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres), dengan tujuan memperkuat tata kelola lintas sektor.

Komdigi juga tengah merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bersifat inklusif dan multisektor.

“Dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/7).

Kementerian itu berharap dapat merampungkan rancangan peta jalan AI nasional pada akhir Juli 2025. Penyusunan draf tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan didukung pula oleh oleh kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

“Proses ini telah berjalan secara maraton selama hampir dua bulan ini. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” ujarnya.

Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI pada berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” ujar Nezar.

Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI ini menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global. Kedua dokumen ini juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi pedoman dalam membangun ekosistem AI nasional yang berdaya saing tinggi.

Editorial Team