TECH

Elon Musk Digugat Rp3.820 Triliun oleh Investor Dogecoin, Ada Apa?

Musk dituding melakukan penipuan investasi.

Elon Musk Digugat Rp3.820 Triliun oleh Investor Dogecoin, Ada Apa?Elon Musk mengumumkan dimulainya penjualan merchandise Tesla yang dapat dibeli dengan Dogecoin. Merchandise Tesla dapat dibeli dengan Dogecoin. Shutterstock/KLYONA
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX sekaligus orang terkaya di dunia, digugat oleh seorang investor Dogecoin, Keith Johnson, dengan nilai US$258 miliar atau lebih dari Rp3.820 triliun. Dikutip dari Reuters, Jumat (17/6), Johnson menuduh Musk menerapkan skema piramida untuk mendukung aset kripto tersebut.

Skema piramida merupakan penipuan investasi ilegal berdasarkan pengaturan hierarki pemasaran jaringan, menurut Investopedia. Jenis skema piramida yang paling lazim adalah ponzi.

Secara sederhana, skema piramida merujuk pada model bisnis yang merekrut anggota dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila anggota tersebut berhasil merekrut orang lain. Dalam prosesnya, jika banyak orang yang sudah direkrut, maka sebagian besar anggota akan sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Johnson mengajukan pengaduan atas kasus dugaan skema piramida Dogecoin oleh Elon Musk ini ke pengadilan federal di Manhattan., Amerika Serikat (AS). Dia menuding Musk, Tesla, dan SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, namun kemudian harga aset itu dibiarkan jatuh.

“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai, namun mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," begitu bunyi gugatan Johson. "Musk menggunakan statusnya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan."

Baik Tesla, SpaceX, maupun Elon Musk belum memberikan komentar atas gugatan tersebut

Klaim kerugian

Dogecoin. Shutterstock/Vitalii StockDogecoin. Shutterstock/Vitalii Stock

Gugatan Johnson ini memiliki arti Musk dan perusahaannya melakukan penipuan dengan mengeklaim Dogecoin adalah investasi yang sah. Padahal, aset kripto itu dianggap tidak memiliki nilai sama sekali.

Dikutip dari Bitcoin.com, Johnson menyatakan diri sebagai warga negara Amerika Serikat yang ditipu oleh skema piramida aset kripto Dogecoin. Dia turut menyatakan bahwa gugatan ini mewakili kelompok investor kripto yang telah kehilangan perdagangan uang di Dogecoin sejak April 2019.

Dalam kasus dugaan ini, jumlah ganti rugi yang diminta oleh Johnson mencapai US$86 miliar atau lebih dari Rp1.725 triliun. Dia menginginkan ganti rugi mencapai tiga kali lipat yakni sekitar US$172 miliar atau setara dengan Rp2.550 triliun.

Tak hanya itu, ia mendesak agar Musk, SpaceX, dan Tesla dilarang mempromosikan Dogecoin.

Elon Musk memang tergolong sering mempromosikan Dogecoin di Twitter. Dia mengatakan memecoin tersebut memiliki potensi sebagai mata uang. Musk menyebut Dogecoin bahkan sebagai uang kripto milik rakyat.

Musk bulan lalu mengatakan Spacex akan segera menerima Dogecoin untuk pembayaran merchandise, termasuk membuka potensi pembayaran Starlink, layanan internet dari SpaceX. Sedangkan, Tesla sudah menerima pembayaran via Dogecoin. Musk juga sempat mengusulkan Dogecoin menjadi alat pembayaran Twitter Blue.  

Di sisi lain, Elon Musk acap disebut sebagai Dogefather. Sebab, pernyataannya di Twitter sering berujung kenaikan sejumlah aset kripto termasuk Dogecoin. 

Pada Desember 2021, misalnya, harga Dogecoin sempat naik lebih dari 20 persen dalam sehari cuitan Musk bahwa Tesla akan menerima Dogecoin sebagai pembayaran untuk merchandise