Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Platform X Bayar Denda Pornografi ke Indonesia Usai Terima Teguran Ketiga

platform x
platform x
Intinya sih...
  • Denda administratif merupakan imbas dari keterlambatan moderasi konten pornografi.
  • Komdigi menerbitkan surat teguran ketiga setelah surat teguran kedua tidak ditanggapi.
  • Denda telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Platform X milik Elon Musk resmi memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp78,12 juta kepada pemerintah Indonesia. Sanksi ini dijatuhkan karena platform tersebut terlambat memoderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan X telah melakukan pembayaran pada 12 Desember 2025. Tindakan itu diproses setelah Komdigi melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak X.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Alexander dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12).

Seluruh denda disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan. Sebelum membayar, pihak X merespons melalui surat elektronik dan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses administrasi tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan konten pornografi pada 12 September 2025. Komdigi kemudian menjatuhkan sanksi denda pertama melalui surat teguran kedua pada 20 September 2025.

Dua hari usai surat teguran kedua dilayangkan, platform X sebenarnya telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten tersebut. Namun, karena sempat terjadi keterlambatan penanganan dan pihak X belum merespons kewajiban denda, Komdigi meningkatkan sanksi dengan menerbitkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.

Nilai denda pun diperbarui menjadi Rp78,12 juta. Angka ini merupakan akumulasi denda dari teguran kedua dan ketiga sesuai ketentuan eskalasi sanksi.

Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, adalah upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya.

Sanksi dan besaran denda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP serta Keputusan Menkominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Komdigi mengapresiasi langkah kooperatif X dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan moderasi konten.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Tech

See More

Tantang Android, iPhone Fold Diproyeksi Rebut 34 Persen Nilai Pasar

15 Des 2025, 13:27 WIBTech