TECH

KPPU Telisik Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Tanggapan AFPI

OJK dan AFPI perlu formulasikan bunga fintech yang sesuai.

KPPU Telisik Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Tanggapan AFPIilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
30 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech lending. 

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafa menyatakan dukungan dan akan patuhi ketentuan bila ditemukan pelanggaran bunga dalam penyelidikan oleh KPPU. 

"Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” kata Entjik S. Djafar dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (30/10). 

OJK dan AFPI perlu formulasikan bunga fintech yang sesuai

Entjik S. Djafar Terpilih menjadi Ketua Umum AFPI 2023 - 2026/Dok AFPI

Meski demikian Ia menegaskan, penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

“Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Entjik. 

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih juga menyambut baik sikap AFPI yang menghormati proses di KPPU karena itu sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha. Menurut dia, harus dibangun interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sekaligus perlu memperhatikan persepsi publik. 

“AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan,” kata Alamsyah. 

Mengenai besaran bunga pinjaman online, Alamsyah menilai bahwa hal itu merupakan porsi OJK untuk mengaturnya, sehingga AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.

Gap kredit UMKM diperkirakan tembus Rp2.400 triliun 

Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera.
Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera. (dok. Kemendag)

Related Topics