P2P Lending: Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Peer to peer lending atau P2P lending adalah suatu jasa layanan yang menghubungkan antara pihak peminjam atau debitur dengan pemberi pinjaman atau kreditur secara langsung.
Layanan ini biasanya dikemas dalam bentuk finansial technology (fintech). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pengertian mengenai P2P lending, cara kerja, dan untung ruginya dalam artikel berikut.
Pengertian P2P lending
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, P2P lending merupakan suatu metode layanan pinjaman di mana setiap orang mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan dana pinjaman dari orang lain yang menyediakannya secara online.
Layanan P2P lending sendiri biasanya dimotori oleh perusahaan financial technology (fintech).
Di Indonesia, aplikasi dari penyedia jasa ini terus mengalami peningkatan dan menjadi salah satu metode alternatif pendanaan.
Bahkan, aktivitas mengenai pinjaman online (pinjol) turut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016.
Dilansir laman resmi OJK (03/08/2022), fintech peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara debitur atau borrower dengan kreditur atau lender berbasis teknologi informasi.