Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya

Ilustrasi Layanan Bank Mega Syariah/Dok Bank Mega Syariah
Intinya sih...
- Pembiayaan syariah meliputi jual beli, investasi, jasa, dan kegiatan usaha lain yang disetujui OJK.
- Setiap aktivitas harus berlandaskan pada akad syariah yang telah mendapatkan fatwa dari DSN MUI.
- PP Syariah memanfaatkan dana dari bank syariah dan kerja sama dengan dealer atau supplier untuk pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan pelaksanaan prinsip syariah berjalan dengan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 mengatur berbagai kegiatan usaha atau model bisnis pembiayaan syariah, yaitu:
- Pembiayaan Jual Beli, yakni penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
- Pembiayaan Investasi, yakni penyediaan modal untuk usaha produktif dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian syariah yang telah disetujui.
- Pembiayaan Jasa, yakni pemberian jasa, baik berupa manfaat atas barang, pinjaman (dana talangan), maupun pelayanan, dengan atau tanpa imbalan (ujrah) sesuai dengan perjanjian syariah yang berlaku.
- Kegiatan usaha lain sesuai dengan persetujuan OJK.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us