Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Layanan Bank Mega Syariah/Dok Bank Mega Syariah

Intinya sih...

  • Pembiayaan syariah meliputi jual beli, investasi, jasa, dan kegiatan usaha lain yang disetujui OJK.
  • Setiap aktivitas harus berlandaskan pada akad syariah yang telah mendapatkan fatwa dari DSN MUI.
  • PP Syariah memanfaatkan dana dari bank syariah dan kerja sama dengan dealer atau supplier untuk pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan pelaksanaan prinsip syariah berjalan dengan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 mengatur berbagai kegiatan usaha atau model bisnis pembiayaan syariah, yaitu:

  1. Pembiayaan Jual Beli, yakni penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
  2. Pembiayaan Investasi, yakni penyediaan modal untuk usaha produktif dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian syariah yang telah disetujui.
  3. Pembiayaan Jasa, yakni pemberian jasa, baik berupa manfaat atas barang, pinjaman (dana talangan), maupun pelayanan, dengan atau tanpa imbalan (ujrah) sesuai dengan perjanjian syariah yang berlaku.
  4. Kegiatan usaha lain sesuai dengan persetujuan OJK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di