Perusahaan Perseroan (Persero) adalah badan hukum yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan kegiatan usaha demi memenuhi kepentingan umum. Pendirian persero diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan, perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Modal dasar persero umumnya dimiliki oleh negara dan dikelola melalui BUMN. Hal ini mencakup pengelolaan modal, kepemilikan saham, pengangkatan direksi, dan berbagai aspek lainnya.
Persero memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian negara. Beberapa contoh persero yang terkenal di Indonesia, antara lain PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT PLN (Persero).