BUSINESS

AJB: Pengertian, Jenis, Contoh, Tahapan, Syarat, dan Biayanya

AJB suka disalahartikan sebagai bukti kepemilikan properti.

AJB: Pengertian, Jenis, Contoh, Tahapan, Syarat, dan BiayanyaShutterstock_FarknotArchitect
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Membeli aset properti ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang kerap disalah artikan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah properti. Hal ini terkait dengan kebiasaan penjualan tanah atau properti yang biasanya lebih murah dengan status AJB.

Mengutip situs Prospeku (4/1), AJB memang bukan salah satu jenis sertifikat tanah, namun merupakan sebuah bukti sah adanya peralihan hak atas tanah karena proses jual beli. AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh sebab itu, AJB tidak bisa dijadikan bukti sah kepemilikan properti.

Lantas, apa itu AJB dan seperti apa fungsinya dalam praktik perdagangan properti? Berikut ini Fortune Indonesia akan mengulasnya. 

Pengertian AJB

Sesuai namanya, Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen yang menjadi bukti terjadinya transaksi jual beli yang akibatkan pengalihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dokumen ini tidak dapat dibuat sendiri, sehingga harus dibuat oleh PPAT yang diangkat oleh BPN mempunyai kuasa untuk membuat AJB. Selain itu, penandatanganan harus dilakukan di hadapan notaris.

Yang perlu untuk diperhatikan, walaupun sertifikat tanah dibutuhkan untuk menerbitkan AJB, namun AJB adalah bukti dari salah satu proses yang dijalani, bukan bukti atas kepemilikan. Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB, melainkan SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).

Fungsi AJB

Meski bukan sertifikat kepemilikan atas properti, AJB memiliki peran penting dalam proses jual beli properti. Dokumen ini merupakan bukti jual beli resmi rumah atau tanah dengan harga yang disepakati bersama dan persyaratan lainnya.

AJB berfungsi sebagai dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam pembelian dan penjualan rumah atau properti. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti untuk menggugat kewajiban pihak yang lalai jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. Sedangkan, saat akan membuat sertifikat tanah, AJB dibutuhkan sebagai bukti pengalihan hak dengan cara jual beli yang sah.