BUSINESS

MenkopUKM: RI Berkaca pada Cina Soal Pengetatan Aturan Social Commerce

Praktik social commerce membahayakan perdagangan digital.

MenkopUKM: RI Berkaca pada Cina Soal Pengetatan Aturan Social CommerceMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce, Selasa (12/9). (Dok. Kemenkop UKM)
04 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan Indonesia mengacu pada Cina dalam mengatur transformasi digital, khususnya terkait  fenomena monopoli perdagangan melalui platform social commerce.

Menteri Teten, mengungkapkan Cina telah memiliki aturan Anti Trust Guidelines for Platform Economy dan Anti-Monopoly Regulation of Digital Platform, yang melarang monopoli lewat penggunaan data, algoritma, dan teknologi.

“Tiktok di Cina namanya Douyin, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar Cina, dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license Cina atau bermitra dengan agensi lokal,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (3/9).

Selain itu, Cina juga baru mau membuka jalan bagi investasi asing saat platform domestik sudah mulai berkembang. Hal ini dibatasi dengan kehadiran Great Firewall atau sensor yang ketat, serta penerapan Cyberscurity Law.

Negara lain

TikTok
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Sejumlah negara lain juga menerapkan pembatasan dan pengetatan regulasi bagi kehadiran model bisnis baru social commerce seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop. Dengan demikian, hal yang wajar jika platform media sosial dan e-commerce tak dapat disatukan. 

Salah satu negara yang memberlakukan pengetatan ini adalah Uni Eropa, melalui Digital Service Act. “Mengatur secara hukum atas konten yang diunggah di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus unggahan yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal,” ujarnya.

Bahkan, platform media sosial  harus memberikan lebih banyak transparansi tentang cara kerja algoritma mereka kepada Uni Eropa. Adapun negara lain yang melarang TikTok secara parsial, antara lain adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.

Sementara itu, Amerika Serikat (AS), memiliki Restrict Act yang diusulkan pada Maret 2023 yang memungkinkan pemblokiran TikTok secara nasional, bila dianggap berisiko dan menjadi ancaman keamanan nasional. “Di India, mereka sudah melarang TikTok dab 58 aplikasi lain dari Cina dengan alasan geopolitik,” katanya.

Bahaya social commerce

Staf Khusus MenkopUKM, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari.
Staf Khusus MenkopUKM, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari. (dok. KemenkopUKM)

Related Topics