Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Google Pixel 7a (dok. Store Google)

Intinya sih...

  • Kemenperin ancam akan memblokir IMEI Google Pixel yang masuk ke Indonesia karena belum memiliki sertifikat TKDN.
  • Google diminta untuk mengajukan sertifikasi TKDN jika ingin menjual produknya secara resmi di Indonesia.
  • Kemenperin juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di lokapasar.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan akan memberikan perlakuan sama seperti produk iPhone 16 yakni berupa pemblokiran IMEI bagi produk smartphone Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, perlakuan tersebut dilakukan karena produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Editorial Team

Tonton lebih seru di