Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BI Minta DANA Investigasi dan Selesaikan Kasus Pembobolan Kartu Kredit Via QR
Rayhana dengan aplikasi DANA (Dok. Willy)
  • Bank Indonesia meminta DANA menginvestigasi menyeluruh kasus pembobolan kartu kredit via QR, memperbaiki kelemahan sistem, dan memperkuat keamanan transaksi.
  • BI meminta DANA serta bank terkait mengidentifikasi transaksi tak diakui, menangani pengaduan, dan memenuhi hak konsumen di tengah investigasi transaksi tanpa OTP.
  • DANA memblokir akun terindikasi disalahgunakan dan berkoordinasi dengan bank untuk pengembalian dana; setelah verifikasi, proses pengembalian ke bank dilakukan dalam 24 jam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) meminta penyelenggara dompet digital, DANA, menginvestigasi dan menyelesaikan kasus pembobolan kartu kredit nasabah melalui QR yang belakangan meramaikan pemberitaan.

Sebagai regulator sistem pembayaran, BI juga mendalami insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA. 

“Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh, melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis (24/9).

DANA serta pihak bank terkait pun diminta segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tidak diakui.

Selain itu, perusahaan itu diminta menindaklanjuti pengaduan konsumen, serta melakukan penyelesaian atas pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Ramdan mengimbau khalayak luas tetap tenang dan tidak panik. Sebab, bank sentral akan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen dalam penyelesaian kasus ini.

Sebagai konteks, kasus-kasus kartu kredit ini menimpa bank-bank besar melalui transaksi tanpa kode One-Time Password (OTP).

Fenomena transaksi tidak terotorisasi yang merugikan nasabah hingga jutaan rupiah ini diduga bersumber dari kelemahan sistem pendebitan non-3D secure serta eksploitasi data kartu yang telah bocor.

Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyatakan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan untuk melakukan hal yang melanggar hukum.

“Kami juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi,” kata Olavina kepada Fortune Indonesia.

Ia juga mengimbau pemilik kartu yang terdampak kasus ini dapat segera menghubungi bank penerbit kartu gunq melaporkan dan menyanggah transaksi.

Nasabah juga bisa mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui akun Instagram resmi DANA. 

“Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank,” ujar Olavina.

Curated For You

Editorial Team

Related Article