Jakarta, Fortune - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.
Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam kerangka tersebut, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
