BPJS Ketenagakerjaan Bidik 26 Juta Pelaku Ekonomi Kreatif Jadi Peserta

Intinya sih...
BPJS-TK bidik 26 juta pekerja ekonomi kreatif sebagai peserta program jaminan sosial
Wamenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf
BPJS-TK menyarankan dua paket jaminan sosial untuk pekerja kreatif, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan
Jakarta, FORTUNE – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK)membidik 26 juta pekerja dari sektor ekonomi kreatif untuk menjadi peserta program jaminan sosial dalam beberapa tahun ke depan.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan, pekerja kreatif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, untuk itu diperlukan program jaminan sosial untuk menjaga stabilitas keuangannya. “Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” katanya, dalam siaran tertulis, dikutip pada Rabu, 7 Mei 2025.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar menambahkan, pihaknya siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.
“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.
Sementara itu, Staff Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, mengharapkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.
BPJS-TK sarankan dua paket jaminan sosial untuk pekerja kreatif
Untuk para pekerja kreatif, BPJS-TK menyarankan untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran ditetapkan sebesar Rp36.800 per orang per bulan, hanya dengan pendaftaran menggunakan NIK.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program untuk pekerja kreatif, yakni Paket 1 yakni Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2 yaitu Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).