Alternatif platform lainnya untuk mengecek nama perseroan adalah situs ceklegalitas.bapptebti.go.id. Platform tersebut dikelola oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Berikut cara pengecekannya.
- Kunjungi https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ laman lewat browser.
- Di halaman utama, tersedia kolom pencarian yang bisa diakses dengan mudah.
- Silahkan isi nama perseroan yang ingin dicek.
- Setelah itu, klik Cek Sekarang.
- Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan perseroan terdaftar atau tidak.
Pengecekan nama perseroan menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas perusahaan. Pasalnya, penipuan investasi marak terjadi dengan memakai entitas perusahaan palsu.
Pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada perseroan mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi sejak tahun 2021. Saat itu, M. Syits meminta masyarakat untuk tidak terbujuk penawaran yang terlalu menggiurkan.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” jelas Syist, dikutip Senin (13/1).
Demikian beberapa cara cek nama perseroan sebelum mengajukan legalitas usaha. Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan nama tersebut belum dipakai oleh badan usaha lainnya hingga mengecek legalitasnya untuk menghindari penipuan.
Semoga membantu!