Jakarta, FORTUNE - Penting mengetahui cara mendirikan PT atau perseroan terbatas di Indonesia. Jika Anda ingin menjalankan usaha dan memiliki PT, Anda dapat memiliki legalitas yang kuat dan tidak perlu mengorbankan harta pribadi jika perusahaan mengalami kerugian.
Ini lantaran berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang.
Lantas bagaimana cara mendirikan PT di Indonesia? Sebelum memulai pembentukan PT, hal pertama yang perlu dipahami pengusaha adalah prosedur yang harus dilalui, antara lain:
- Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
- Pembuatan Akta Pendirian PT
- Pembuatan SKDP
- Pembuatan NPWP
- Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
- Pengajuan SIUP
- Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Berikut penjelasan lengkapnya: