ilustrasi pedagang UMKM (unsplash.com/Anton Luzhkovsky)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berfungsi layaknya KTP untuk bisnis, NIB memastikan usaha Anda diakui secara legal.
NIB ini nantinya akan terdiri dari 13 digit angka. Selain ada digit angka, NIB juga dilengkapi dengan sistem keamanan serta tanda tangan digital.
Melansir laman resmi BKPM, OSS adalah perizinan berusaha. Perizinan ini diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem ini berfungsi sebagai media percepatan pengurusan perizinan berusaha.
Pengurusan izin berusaha yang cepat dan mudah tentunya mendatangkan manfaat untuk pelaku usaha, seperti memudahkan pengusaha dalam mendapatkan RPTKA (Surat Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing), mendapatkan NPWP badan atau perorangan, dan mendapatkan legalitas perusahaan.
Secara garis besar, NIB dan OSS memiliki misi untuk mempermudah pelaku usaha dalam memulai bisnis di Indonesia serta mempercepat dan meningkatkan penanaman modal.