Seiring dengan perkembangan teknologi, yang kian pesat pemilik usaha dimudahkan dalam proses perizinan. Salah satunya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa dilakukan secara online.
Dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti legal atas kegiatan usaha yang telah memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, Anda bisa memastikan seluruh kegiatan operasional dan pengembangan bisnis berjalan maksimal secara legal.
Lantas, bagaimana cara membuat SIUP online? Berikut syarat hingga langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.