Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memiliki sertifikat halal. Ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan layanan sertifikasi halal gratis pada 2024 untuk satu juta pelaku UMK.
Program ini bertujuan membantu pengusaha makanan dan minuman di kalangan UMK yang diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sekitar 62 persen dari total anggaran BPJPH untuk tahun 2024 akan digunakan untuk sertifikasi halal gratis.
Sertifikat halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Berikut cara daftar sertifikat halal gratis secara online yang mudah dan cepat.