Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Intinya sih...

  • Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, termasuk UMK.
  • BPJPH Kementerian Agama akan memberikan layanan sertifikasi halal gratis pada 2024.
  • Syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022.

Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memiliki sertifikat halal. Ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan layanan sertifikasi halal gratis pada 2024 untuk satu juta pelaku UMK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di