Jakarta, FORTUNE - Seorang pelaku bisnis, tentu ingin mendirikan sebuah badan usaha baik CV atau PT untuk mendukung kegiatan usahanya. Berikut ulasan bagaimana cara mendirikan CV beserta prosedur yang perlu dipersiapkan.
CV merupakan Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. Istilah itu merujuk pada badan usaha yang tak memiliki badan hukum—kebalikan dari PT atau perseroan terbatas. Badan itu didirikan oleh dua orang atau lebih.
Adapun, ciri-ciri dari CV, yakni: melibatkan dua pihak (sekutu aktif dan sekutu pasif), status permodalannya tidak punya batas minimal, pendirinya harus Warga Negara Indonesia, legal. Yang dimaksud sekutu aktif adalah pihak yang akan menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif yang menyalurkan modal.
Sebelum bisa membangun perusahaan berbentuk CV, ada sejumlah kriteria dan tahapan yang harus Anda penuhi dan ikuti. Contohnya, menyiapkan dokumen hingga memenuhi persyaratan modal.Berikut adalah perincian prosedur mendirikan persekutuan komanditer.