BUSINESS

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 Serta Persyaratannya

Kartu kuning penting sebagai tanda pencari kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 Serta PersyaratannyaIlustrasi kartu kuning/Dok. istimewa
11 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara membuat kartu kuning online dan offline sering menjadi pertanyaan para pekerja. Informasi mengenai kartu kuning ini penting sebab kartu tanda pencari kerja ini biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta. 

Bagi Anda yang sedang mencari kerja sebaiknya mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning dan hal ini  relatif hampir sama. 

Mengutip Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Dengan mengetahui cara membuat kartu kuning online dan offline, Anda juga bisa mendapat informasi yang harus ada di kartu kuning. Perinciannya yakni, nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kemudian Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. 

Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Ada dua cara buat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline, berikut informasinya untuk Anda.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mendaftar, beberapa persyaratan membuat kartu kuning harus Anda siapkan terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini: 

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi sertifikat

  • Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. 

  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning online

Untuk membuat kartu kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

  • Pilih menu daftar
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. 
  • Klik "Masuk Sekarang". 
  • Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. 
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. 
  • Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. 
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Related Topics