BUSINESS

Cermati Perbedaan Izin Edar BPOM dengan SPP-IRT

Izin edar BPOM dan SPP-IRT punya fungsi berbeda.

Cermati Perbedaan Izin Edar BPOM dengan SPP-IRTBPOM. (dok. BPOM)
09 October 2024

Jakarta, FORTUNE - Dalam Industri Makanan Dan Minuman di Indonesia, dua jenis izin edar yang sering menjadi perbincangan adalah izin edar BPOM dan SPP-IRT.  Sebelum menjual produk makanan, para pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin edar. Namun, masih banyak yang bingung mengenai perbedaan antara Izin Edar BPOM dan SPP-IRT.

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, izin edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda. Akan tetapi kedua izin ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk mereka secara legal. Untuk mengetahui apa perbedaannya, simak pembahasan berikut.

Perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat-obatan, kosmetik, dan makanan di Indonesia. Izin Edar BPOM adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh kepala badan setelah melakukan evaluasi terhadap produk pangan olahan, yang memungkinkan produk tersebut dipasarkan. Izin edar BPOM diberikan kepada produk yang telah melalui serangkaian uji kelayakan dan keamanan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini mengizinkan produk pangan rumah tangga untuk beredar di pasar lokal dan skala kecil.

SPP-IRT adalah bukti komitmen dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa mereka menjamin keamanan, mutu, kandungan gizi, serta label pangan olahan yang diproduksi dan dijual dalam kemasan eceran di Indonesia. SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis dari Bupati atau Walikota kepada produk pangan dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayahnya, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk peredaran produk tersebut.

Proses mendapatkan izin edar BPOM dan SPP-IRT

  • Proses mendapatkan izin edar BPOM

Untuk mendapatkan iszin edar BPOM memerlukan proses yang cukup ketat, termasuk pengujian laboratorium, audit proses produksi, dan pemeriksaan kandungan produk. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Pendaftaran produk melalui situs resmi BPOM.
  2. Uji laboratorium untuk memastikan produk bebas dari bahan berbahaya dan aman dikonsumsi.
  3. Audit fasilitas produksi untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan dalam proses pembuatan.
  4. Setelah lolos uji, izin edar akan diterbitkan oleh BPOM dan produk dapat dipasarkan secara luas.
  • Proses mendapatkan SPP-IRT

Proses mendapatkan SPP-IRT relatif lebih sederhana dibandingkan dengan Izin Edar BPOM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pengajuan permohonan ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat.
  2. Mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
  3. Pemeriksaan tempat produksi untuk memastikan proses produksi memenuhi standar keamanan pangan.
  4. Jika dinyatakan layak, sertifikat SPP-IRT akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan di wilayah yang lebih terbatas.

Daftar izin edar BPOM yang harus dimiliki

Setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.

Perincian izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

  • Pangan fortifikasi
  • Pangan SNI wajib
  • Pangan program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan tambahan pangan (BTP)

Sebagai contoh, produsen minuman kesehatan yang ingin meluncurkan produk baru dengan tambahan vitamin dan mineral harus terlebih dahulu memperoleh izin edar dari BPOM. Produk tersebut dikategorikan sebagai pangan fortifikasi, sehingga sebelum bisa dipasarkan, perusahaan harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan BPOM. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.