BUSINESS

Harga Eceran Tertinggi (HET): Pengertian dan Aturannya

Penetapan harga eceran tertinggi meningkatkan daya saing.

Harga Eceran Tertinggi (HET): Pengertian dan AturannyaPresiden Jokowi mengunjungi Pasar Sentul, Yogyakarta, Minggu (8/1). (dok./Setpres)
25 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas pokok demi menjaga keseimbangan harga di pasar. 

Penetapan HET ditujukan agar bisa memenuhi kebutuhan dengan harga yang terjangkau tanpa merugikan para pengusaha. Selain itu, penetapan harga eceran tertinggi berfungsi untuk mencegah kegagalan pasar dan harga tetap stabil. Dengan demikian, pelanggan atau masyarakat umum bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Harga eceran tertinggi adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan. Dengan adanya harga eceran tertinggi, maka tidak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET.

Penetapan HET juga dapat meningkatkan daya persaingan di pasar karena pelanggan akan cenderung membeli produk dengan harga termurah. Namun, penjual tidak boleh menetapkan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Melansir laman Sirclo, berikut aturan mengenai HET dan serba-serbinya.

Aturan Harga Eceran Tertinggi

Harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah melalui beberapa peraturan berikut ini.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 26 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa “dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik serta pengelolaan ekspor dan impor.”  

Setiap produk memiliki harga eceran tertinggi yang bervariasi. Misalnya, pada produk obat-obatan, aturan perhitungan yang digunakan didasarkan pada Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 98 tahun 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, margin keuntungan dibatasi hingga 25 persen saja yang boleh diperoleh di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Penetapan HET juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, yang mengatur harga jual minyak goreng di pasaran.

Ada pula aturan khusus mengenai produk pangan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan mempunyai indikator besaran stabilisasi harga pangan, yaitu pada kisaran 5-9 persen. 

Artinya, apabila harga pangan nasional berada dalam kisaran tersebut masih dianggap wajar, tetapi jika melebihi target diperlukan intervensi. 

Selain itu, untuk menjaga stabilitas antarwilayah, Untuk menjaga stabilitas harga antar wilayah (disparitas harga) kisaran harga yang menjadi patokan ditetapkan pada kisaran 1,5 sampai 2,5 persen. 

Fungsi Harga Eceran Tertinggi

Pemerintah menentukan HET untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen akhir. Dengan memahami HET, masyarakat akan terlindungi dari potensi kejahatan oknum dilakukan oleh oknum saat mereka menjual produk di atas harga ketentuan.

Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan tertipu oleh penjual yang menawarkan barang seharga tidak wajar.

Apabila tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi, ada sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran HET, bergantung pada jenis produknya.

Sebagai contoh, apabila harga beras yang dijual di atas HET maka pelaku bisnis terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat pe nerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017.

Ada pula denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelaku usaha yang melanggar aturan HET juga telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalamPasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha karena menjual produk di atas HET juga dapat menggugat, sesuai yang tercantum dalam dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Itulah penjelasan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang perlu dipahami sebagai acuan untuk menetapkan harga jual produk. Dapat disimpulkan bahwa harga eceran tertinggi adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan.

Related Topics