Jakarta, FORTUNE - Investree Group mengumumkan seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi dihentikan sejak Januari 2023.
Co-Founder & CEO, Investree Adrian Gunadi dalam keterangannya, Rabu (22/2) mengatakan, “Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk kami daftarkan ke OJK.”
Penutupan unit bisnis Investree Syariah yang diluncurkan pada 2018 itu merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.
Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.