Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pokok demi menjaga keseimbangan harga di pasar.
Penetapan HET ditujukan agar bisa memenuhi kebutuhan dengan harga yang terjangkau tanpa merugikan para pengusaha. Selain itu, penetapan harga eceran tertinggi berfungsi untuk mencegah kegagalan pasar dan harga tetap stabil. Dengan demikian, pelanggan atau masyarakat umum bisa tetap memenuhi kebutuhannya.
Harga eceran tertinggi adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan. Dengan adanya harga eceran tertinggi, maka tidak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET.
Penetapan HET juga dapat meningkatkan daya persaingan di pasar karena pelanggan akan cenderung membeli produk dengan harga termurah. Namun, penjual tidak boleh menetapkan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Melansir laman Sirclo, berikut aturan mengenai HET dan serba-serbinya.