Jakarta, FORTUNE – Indeks harga grosir atau wholesale price index mengacu pada daftar barang grosir. Nama lainnya, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB).
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, perdagangan besar adalah kegiatan penjualan kembali kepada peritel, industri komersial, institusi atau pengguna profesional, atau pedagang besar lain yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang. Baik barang baru maupun barang bekas.
Artinya, perdagangan itu melibatkan transaksi yang besar antara penjual dan pembeli; tidak bersifat eceran. Pada perdagangan grosir, pembelinya bukan individu, melainkan pihak yang akan menjual kembali produk yang ia beli.
Lebih lanjut, BPS mendefinisikan Indeks Harga Perdagangan Besar sebagai angka yang mewakili besarnya perubahan harga perdagangan grosir dari komoditas yang diperjualbelikan di suatu negara/provinsi. Di ranah internasional, nama IHPB adalah indeks harga perdagangan internasional (IHPI).