Jakarta, FORTUNE – Belasan tahun lalu, membicarakan cryptocurrency di Indonesia lebih sering menimbulkan keraguan ketimbang optimisme adanya peluang. Di tengah keterbatasan popularitas dan stigma negatif aset kripto, William Sutanto dan Oscar Darmawan memilih untuk maju dan mendirikan PT. Bitcoin Indonesia. Seiring berjalannya waktu, nama tersebut berubah menjadi Indodax dan menjadi salah satu central exchange kripto terbesar di Indonesia.
Pada awal-awal pendiriannya, Chief Executive Officer (CEO) & Co-founder Indodax, William Sutanto mengaku bahwa edukasi menjadi tantangan terbesar. Kripto di masa lalu kerap diasosiasikan dengan kegiatan ilegal sehingga memiliki citra negatif. William bahkan sempat berurusan dengan Densus 88 akibat dari kesalahpahaman terhadap sifat dan cara transaksi aset kripto yang anonim.
Dinding kesalahpahaman publik mengenai kripto perlahan runtuh, seiring dengan semakin dikenalnya instrumen ini sebagai aset digital. Namun permasalahan baru muncul, yaitu regulasinya belum tersedia. William sempat kuatir akan keberlangsungan bisnisnya jika tidak memiliki payung hukum. Gayung bersambut, Kementerian Keuangan di 2019 mengeluarkan kebijakan yang menjadikan cryptocurrency sebagai komoditas dan diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Per Januari 2025, regulator dari industri kripto kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dinamika regulasi pun terus berubah seiring meningkatnya popularitas kripto dan bertambahnya pemain di industri ini. William dan Oscar sebagai pelopor dari industri kripto di Indonesia ikut terlibat aktif dalam penyusunan regulasi yang ada.
“Pemerintah sedang membuat regulasi dan kita (Indodax) mau tidak mau, terlibat dalam pembuatannya supaya regulasi yang keluar, support ke industri dan ending-nya menguntungkan konsumen,” ujar William saat menjadi panelis dalam Fortune Indonesia Summit 2026, (12/2).
