Jakarta, FORTUNE – Amer Sports Canada Inc., sebagai pemilik sah merek Arc’teryx menggugat perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara ilegal di Indonesia. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respon atas ramainya penjualan barang Arc’teryx di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hadir perwakilan Arc’teryx dari Kanada. Cameron Clark, selaku Head of Legal Arc’teryx Equipment menyatakan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.
“Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/8).
Seperti diketahui, Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. Merek Arc’teryx sendiri pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992. Ia menegaskan, Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.