Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Reformasi Akuntansi, Kemenkeu Harap PP 43/2025 Hapus Praktik Rekayasa Laporan Keuangan

WhatsApp Image 2026-01-07 at 18.30.23.jpeg
Diskusi Publik "Era Baru Transparansi Akuntansi" oleh Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR)/Dok Istimewa
Intinya sih...
  • Kemenkeu berharap PP 43/2025 dapat menghapus rekayasa laporan keuangan di perusahaan.
  • PP ini memuat reformasi akuntansi dan pembentukan platform bersama pelaporan keuangan.
  • Jumlah akuntan publik di Indonesia hanya 1.713 orang, dengan demikian kebutuhan mencapai 20-30 ribu akuntan baru dalam lima tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan dapat menghapus praktik rekayasa laporan keuangan (lapkeu) di sejumlah perusahaan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati menyatakan, aturan tersebut memuat sejumlah reformasi akuntansi sehingga mendorong terciptanya akuntan publik yang lebih transparan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah sistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi dengan pembentukan Komite Standar Pelaporan Keuangan dan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

“Fokus utama peraturan ini adalah pembentukan platform bersama atau financial reporting single window, yang mewajibkan penyampaian laporan keuangan terintegrasi satu pintu bagi entitas di Indonesia,” kata Erawati dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) di Jakarta, Rabu (7/1).

Tak hanya itu, Erawati bahkan menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus praktik rekayasa lapkeu yang masih marak tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan melakukan audit keuangan hanya untuk pengajuan vendor yang dianggap memiliki ruang potensi korupsi.

Jumlah akuntan di RI hanya 1.713 orang, profesi ini semakin dibutuhkan

Seorang perempuan bekerja sebagai akuntan.
ilustrasi akuntan (freepik.com/pressfoto)

Meski demikian, Erawati juga melihat PP 43/2025 ini sebagai peluang dan era baru profesi akuntan. Sebab, dengan adanya aturan ini akan dibutuhkan semakin banyak profesi akuntan di Indonesia. Apalagi, pihaknya juga menyoroti masih rendahnya jumlah akuntan publik di pelosok-pelosok daerah.

"Di Indonesia Timur, di Indonesia Barat, bahkan di Kalimantan, itu masih sangat sedikit sekali akuntan publik. Perusahaan di sana juga banyak sekali," ungkap Erawati.

Bila melansir data dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), jumlah akuntan publik di Indonesia saat ini hanya 1.713 orang, atau sekitar 0,09 persen dari total penduduk. Bahkan, PPPK memproyeksikan kebutuhan profesi akuntan profesional baru mencapai 20 ribu hingga 30 ribu dalam lima tahun ke depan. 

“Profesi akuntan publik ini adalah profesi yang sangat diandalkan, sangat bagus, prospektif ke depannya dan pertumbuhannya juga masih perlu kita dorong dengan baik,” tambah Erawati.

Menanggapi hal tersebut, Muhamad Mansur selaku Partner KAP GIAR memandang regulasi ini mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, yang secara otomatis meningkatkan demand akan tenaga akuntan publik berkualitas. 

“Di era PP 43 ini, akuntan bukan hanya seorang auditor, akuntan adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," kata Muhamad Mansur.

Untuk itu, KAP GIAR juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah bagi para talenta Gen-Z untuk berkembang. Dengan mengadopsi budaya kerja yang inovatif dan lingkungan yang mendukung transformasi digital, GIAR optimis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Business

See More

Perluas Pasar Galangan, SOCI Bidik Rakit hingga 30 Unit Kapal di 2026

08 Jan 2026, 16:39 WIBBusiness